Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU dengan tersangka IK.
"Tersangka atas nama IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya. ***