Pemindahan Ibukota Negara Bisa Jadi Ancaman bagi Kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi

- 23 Februari 2022, 11:19 WIB
Maket Ibukota negara baru. Pembangunan Ibukota Baru dengan Konsep City In The Forest Dinilai Rentan Rusak Lingkungan
Maket Ibukota negara baru. Pembangunan Ibukota Baru dengan Konsep City In The Forest Dinilai Rentan Rusak Lingkungan /ANTARA FOTO/

JURNAL SOREANG- Berdasarkan hasil kajian lingkungan hidup strategis yang dilakukan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah diidentifikasi di Kawasan IKN (Ibukota Negara) terdapat tiga Kawasan dengan nilai konservasi tinggi.

“Saya mempertanyakan langkah mitigasi dan konsep adaptasi yang akan dibuat pemerintah terhadap Kawasan dengan nilai konservasi tinggi dengan adanya proyek IKN ini,” cetus wakil rakyat asal Sumbawa, NTB, Johan Rosihan, Selasa 22 Februari 2022.

Selanjutnya Johan menjelaskan,  identifikasi tiga Kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi tersebut meliputi pertama, merupakan Kawasan lindung berupa mangrove, rawa, sempadan dan sungai.

Baca Juga: Waspada! Pembangunan Ibukota Baru dengan Konsep City In The Forest Dinilai Rentan Rusak Lingkungan

"Kawasan kedua merupakan koridor indikatif satwa liar dan yang ketiga merupakan Kawasan yang terdapat satwa seperti beruang madu, kucing kuwuk, macan dahan dan berbagai jenis satwa penting lainnya," katanya.

Politisi kawakan  ini berpendapat  pemindahan IKN merupakan proyek yang dapat merusak lingkungan hidup dan menciptakan bencana lingkungan.

“Kita patut mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN ini karena pemindahan IKN ini akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak kawasan hutan”, ujar Johan.

Baca Juga: Sebelum Memindahkan Ibukota Harus Pikirkan Soal Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Lebih jauh Johan menjelaskan rencana pembangunan IKN tepat berada di atas ekosistem mangrove primer yang merupakan Kawasan konservasi.

“Sangat disayangkan jika pemindahan IKN dilakukan di atas ekosistem mangrove padahal ekosistem ini memiliki fungsi ekologis sebagai pelindung dari bahaya banjir dan gelombang pasang,"  urainya seraya meminta KLHK jangan menabrak kepentingan kelestarian lingkungan akibat kebijakan IKN ini.

Legislator Senayan dari dapil NTB ini turut mempertanyakan konsep “Forest City” yang berencana membangun hunian perkotaan tanpa mengganggu ekosistem setempat.

Baca Juga: Ibukota Baru Berkonsep 'Forest City', Slamet: Ngarang Apa Ya?

“Saya menilai konsepsi ini tidak jelas, karena pada akhirnya akan menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan, sebab faktanya proyek skala besar seperti ini pasti akan membuat hutan tempat hidup satwa terfragmentasi dan menghilangkan koridor yang vital bagi satwa” ucap Johan.

Johan menjelaskan bahwa wilayah IKN memiliki Kawasan hutan seluas 108.364 Ha, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemic dan spesies penting.

“Saya ingin mengingatkan pemerintah bahwa rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan terutama pembangunan kota yang berakibat merusak kawasan konservasi, merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah