Dirut PT Vidi Citra Kencana Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

- 22 Februari 2022, 14:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /YouTube KPK

JURNAL SOREANG - Dirut PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ivana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ivana terjerat kasus garong uang rakyat (korupsi) proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan.

Baca Juga: Bersaing dengan Italia untuk Lolos ke Piala Dunia 2022, Portugal Siap Hattrick Jadi Raja Play-Off

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan," ucap Ali dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 21 Februari 2022.

Ivana, lanjut Ali, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Dikatakan Ali, kedua tersangka lainnya adalah mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman.

Baca Juga: Jelang Play-Off Piala Dunia 2022 Qatar, Roberto Mancini Siapkan Formasi Kejutan Untuk Timnas Italia

KPK sudah menahan Tagop dan Johny pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sedangkan Ivana hingga kini belum ditahan. Tidak ada keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai keputusan ini.

Ali menerangkan, dalam perkara tersebut, Tagop diduga telah menerima fee Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Baca Juga: Fix! 5 Bintang Sepak Bola Ini Dipastikan Hanya Jadi Penonton Piala Dunia 2022 Qatar

Tagop, tambahnya, diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. "Uang sebanyak Rp10 miliar itu salah satunya berasal dari Ivana Kwelju," sambung Ali.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Wow! Ashanty Unggah Foto Baby A, Anak dari Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Puteri Cantik!

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah