Daftar tanggal merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah

- 22 Februari 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi kalender dan tanggal merah, Daftar tanggal merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah
Ilustrasi kalender dan tanggal merah, Daftar tanggal merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah /Tangkapan layar handphone

JURNAL SOREANG - Hari libur adalah suatu hari yang ditentukan menurut kebiasaan dan atau oleh hukum di suatu negara atau wilayah agar dibebaskan dari aktivitas, seperti pekerjaan dan kegiatan persekolahan. 

Hari libur nasional juga untuk memperingati peristiwa semacam itu disebut juga hari raya dan hari besar.

Dalam hal ini Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Akan Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Aam Amiruddin

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9).

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Berikut 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah :
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Binary Options Bukan Trading Tapi Judi Online, Inilah Upaya Bappebti untuk Mengurangi Investasi Bodong

Sementara itu, Muhadjir Effendy mengatakan untuk penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah