Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar, BNNP Bekuk Pria 68 Tahun dan Sita 10 Kg Sabu

- 20 Februari 2022, 11:43 WIB
Petugas gabungan TNI-POLRI, BNNP menyita barang bukti Sabu yang diselundupkan melalui bagasi pesawat
Petugas gabungan TNI-POLRI, BNNP menyita barang bukti Sabu yang diselundupkan melalui bagasi pesawat /Zona Kaltara

Saat barang haram itu diterima JM, lanjutnya, jajarannya bergerak cepat langsung menangkap JM, selanjutnya digelandang ke Kantor BNNP Sumut.   

Baca Juga: 3 Tarian Erotis Penyulut Gairah, Paling Fenomenal dan Kontroversial di Dunia, No 3 Diajarkan dan Diperlombakan

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasnya, kakek JM bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Diketahui, JM merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. Pelaku diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut. 

Baca Juga: 7 Blunder Kiper Terburuk Jelang Piala Dunia 2022 Penyebab Gawang Kebobolan dan Kekalahan Pahit, ini Daftarnya

Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kedua pelaku ini, ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu. Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai. 

Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim Diringkus, Polisi Sebut Total Jadi 9 Tersangka

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah