Saat barang haram itu diterima JM, lanjutnya, jajarannya bergerak cepat langsung menangkap JM, selanjutnya digelandang ke Kantor BNNP Sumut.
"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasnya, kakek JM bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, JM merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. Pelaku diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kedua pelaku ini, ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu. Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.