JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong aplikasi Binomo statusnya naik ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri melakukan langkah tersebut untuk mengetahui dalang di balik aplikasi Binomo.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Februari 2022.
Baca Juga: Rugikan Korban Rp3,8 Miliar, Indra Kenz Jadi Terlapor Kasus Investasi Bodong Binomo
Whisnu membeberkan, pihaknya sedang mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Selain itu, tambahnya, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aplikasi Binomo juga turut dilakukan pendalaman.
"Penyidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tutur Whisnu.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Pemain Kunci yang Akan Jadi Andalan Negara-Negara Unggulan di Piala Dunia 2022 Qatar
Pada kesempatan yang sama, Whisnu memastikan akan mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option ilegal di Indonesia.
Pasalnya, banyak masyarakat yang dirugikan karena sistem binary option ilegal tersebut.