JURNAL SOREANG - Meski kuasa hukum Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, Bareskrim Polri tetap akan melakukannya sesuai Jadwal.
Indra Kenz sendiri dijadwalkan diperiksa Bareskrim, Jumat 18 Febrari 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan, pihaknya tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal.
Baca Juga: Dibantai dengan Keji Keluarga Kerajaan Rusia Dinasti Romanov Diangkat Menjadi Orang Kudus
“Sesuai jadwal (18 Februari),” kata Whisnu seperti dilansirkan Antara, Kamis 17 Februari 2022.
Namun jika Indra Kenz tidak hadir, Whisnu menegaskan penyidik tetap akan bekerja sesuai KUHAP. Dimana apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.
“Sesuai KUHAP, panggilan sekali enggak datang, 2 kali enggak datang, 3 kali dibawa,” kata Whisnu.
Sementara itu, pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Dibalik Keindahan dan Wanginya, 8 Bunga Ini Disebut-sebut Bisa mengundang Hantu
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Bahkan pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.
Indra Kenz akan diperiksa Bareskrim terkait laporan penipuan investasi bodong.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah memeriksa 15 orang saksi terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi umum, dan tiga saksi ahli.
Dalam pemeriksaan sembilan korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.***