Pelaku Rencanakan Pembunuhan di TPU Ulujami, Polisi: Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 15 Februari 2022, 14:32 WIB
Ini Tampang para tersangka pelaku pembunuhan di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Ini Tampang para tersangka pelaku pembunuhan di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Para tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Fiky (22) terungkap dan sudah direncanakan dengan matang.

Peristiwa terjadinya pembunuhan ini, terjadi di Taman Pemakamanan Umum (TPU) Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka yang berjumlah tiga orang mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Simak! Anxiety Disorder: Gangguan Kecemasan yang Berlebih, Akibat dan Jenisnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.

"Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Februari 2022.

Zulpan menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu para tersangka merencanakan dengan matang aksi pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Penting! Bipolar Disorder: Sangat Bahagia dan Sedih dalam Waktu Singkat, Perhatikan Gejalanya

"Iya karena mereka merencanakan itu sebelum terjadi (pembunuhan), jadi bukan dadakan. Itu kan mulai dipanggil, dibayar, dan dikasih DP (pelaku pembunuhannya). Itu semua sudah termasuk merencanakan," terangnya.

Dalam kasus ini, papar Zulpan, jajarannya menangkap tiga pelaku pembunuhan. Satu diantaranya merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuan inisialnya LM (38).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah