Kasus Pembunuhan di TPU Ulujami, Polisi: Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- 15 Februari 2022, 13:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Para tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Fiky (22) berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Peristiwa terjadinya pembunuhan ini, terjadi di Taman Pemakamanan Umum (TPU) Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka yang berjumlah tiga orang mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Trauma Kepala Apa Harus di Rehabilitasi? Simak Ulasannya Disini!

"Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuan inisialnya LM (38). Kemudian eksekutor DR (22) dan MYL (18)," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Februari 2022.

Zulpan menerangkan, kedua eksekutor membunuh korban dengan cara penusukan pada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan oleh tersangka utama LM.

"Kemudian korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tim Paling Mengecewakan di Ajang Piala Dunia, Salah Satunya Timnas Italia

Zulpan menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.

"Dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x