Diduga Ada Kerugian Negara Rp362,6 Triliun, KLHK Harus Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi Hutan

- 13 Februari 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi hutan di Indonesia. Diduga Ada Kerugian Negara Rp362,6 Triliun,  KLHK Harus  Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
Ilustrasi hutan di Indonesia. Diduga Ada Kerugian Negara Rp362,6 Triliun, KLHK Harus Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi /Pixabay

Slamet yang juga ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan seluruh Indonesia juga menyampaikan bahwa praktik-praktik pemanfaatan hutan seperti ini sangat marak terjadi di Indonesia, negara sepertinya kalah kepada investor.

Baca Juga: Memiliki hutan bakau terbesar di dunia, Simak 10 Fakta Lain Tentang Indonesia yang Mendunia

Terlalu banyak peraturan perudangan yang dilanggar oleh para pelaku tersebut, misalnya Pasal 50 UU Kehutanan pasal 1 dan 2 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pasal 1 dan pasal 2 paling banyak 7,5 Miliar rupiah.

Belum lagi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja revisi dari UU nomor 18 tahun 2013 yang semakin memberatkan pengurus korporasi/perusahaan pelaku penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yaitu pidana penjara antara 5-15 tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan khusus untuk korporasinya ditambah 1/3 dari pidana dan denda yang dijatuhkan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah