Slamet yang juga ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan seluruh Indonesia juga menyampaikan bahwa praktik-praktik pemanfaatan hutan seperti ini sangat marak terjadi di Indonesia, negara sepertinya kalah kepada investor.
Baca Juga: Memiliki hutan bakau terbesar di dunia, Simak 10 Fakta Lain Tentang Indonesia yang Mendunia
Terlalu banyak peraturan perudangan yang dilanggar oleh para pelaku tersebut, misalnya Pasal 50 UU Kehutanan pasal 1 dan 2 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pasal 1 dan pasal 2 paling banyak 7,5 Miliar rupiah.
Belum lagi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja revisi dari UU nomor 18 tahun 2013 yang semakin memberatkan pengurus korporasi/perusahaan pelaku penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yaitu pidana penjara antara 5-15 tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan khusus untuk korporasinya ditambah 1/3 dari pidana dan denda yang dijatuhkan.***