JURNAL SOREANG - Penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh penyidik kepolisian, terungkap fakta baru perihal Aplikasi Trading Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan dengan nilai 85 persen.
Fakta tersebut didapat usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang korban pada Kamis 10 Februari 2022 kemarin.
Baca Juga: Profil dan Biodata Aldi Bragi, yang Sudah Resmi Bercerai Dengan Istrinya Ririn Dwi Ariyanti
"Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80 hingga 85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban," jelas Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.
Whisnu menyebut, dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain, MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.
Jika diakumulasikan, kata Whisnu, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih.
"Total keseluruhan kerugian Rp3,8 miliar," tuturnya.
Whisnu membeberkan perekrutan nasabah untuk menjadi trader dalam aplikasi Binomo ini telah berlangsung sejak April 2020 lalu.