Wow Kerugian Korban Penipuan Binary Option Binomo Mencapai Rp3,8 Milyar, dari Pemeriksaan 8 Korban

- 10 Februari 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi Binary Option Binomo.
Ilustrasi Binary Option Binomo. /Pixabay/Pexels

JURNAL SOREANG - Nilai kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau binary option (opsi biner) Binomo diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Nominal kerugian tersebut, akumulasi dari kerugian delapan korban yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis 10 Februari 2022.

“Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan, kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sementara delapan korban yang diperiksa penyidik yakni MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta dan RSS kerugian Rp60 juta.

Baca Juga: Terbaru Kode Redeem Free Fire Jumat 11 Februari 2022, Ada Pink Devil Weapon, Pharaoh Weapon, dan Banyak Lagi

Selanjutnya, FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.

Menurut Whisnu, dalam perkara ini, terjadi dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang oleh terduga terlapor berinisial IK dan kawan-kawan.

Tindak pidana tersebut seperti dilansirkan Antara, terjadi sekitar bulan April 2020 dari aplikasi atau website Binomo.

Dimana korban dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Baca Juga: Makan Keju, Jangan Ragu! 5 Keju Ini Boleh Dikonsumsi Saat Diet

Adapun modus yang digunakan pelaku diantaranya dengan melihat promosi yang disebar terlapor IK dan kawan-kawan melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option).

“Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profi-nya. Kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” kata Whisnu.

Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Simak! Lagu ’Janji Putih’ Tri Suaka dan Putry Pasanea tidak Sehits Ketika Manggung, Ini Faktanya

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah