Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Kecelakaan Mobil yang Tewaskan AKP Novandi, Ini Alasannya

- 10 Februari 2022, 19:04 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers.
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus kecelakaan mobil sedan Toyota Camry yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, resmi dihentikan pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan," ucap Sambodo, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Menyeramkan! Berikut Pengalaman Horor Musisi Ari Lasso, Saat Mengunjungi Kota Misterius?

Dilanjutkannya, penghentian kasus ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil Fatimah sebagai tersangka.

Sebagai informasi, tersangka Fatimah turut meninggal dalam lakalantas tunggal tersebut.

"Karena tersangka saudari F (Fatimah) ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," jelas Sambodo.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Mantan Pelatih Persib Bandung, Mario Gomez Dikabarkan Melatih Klub Argentina, Cek Faktanya

Sambodo membeberkan hasil dari gelar perkara tersebut yang menjadikan Fatimah sebagai tersangka karena mengemudikan mobil Toyota Camry hingga mengakibatkan kecelakaan.

"Keyakinan itu didukung dari hasil visum et repertum yang menyatakan ada fraktur atau patah tulang paha kiri jenazah laki-laki. Jadi ini dashboard menjepit kaki sebelah kiri," paparnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x