Pasien Omicron Dapat Isoman di Rumah Tapi Ada Syaratnya, Simak Ketentuannya!

- 4 Februari 2022, 18:47 WIB
Pasien Omicron Dapat Isoman di Rumah Tapi Ada Syaratnya, Simak Ketentuannya!
Pasien Omicron Dapat Isoman di Rumah Tapi Ada Syaratnya, Simak Ketentuannya! /Pixels @karolina grabowska/

JURNAL SOREANG – Kasus pasien yang terpapar Omicron semakin bertambah di Indonesia.

Hingga 26 Januari 2022, terkonfirmasi ada 1.988 orang yang positif terpapar virus Omicron di Indonesia.

Dengan meningkatnya pasien yang terkonfirmasi Omicron maka harus dilakukan isolasi.

Baca Juga: 7 Striker Kandidat Top Skor Piala Dunia 2022 Qatar, Siapa Paling Tajam?

Akan tetapi, pasien yang terpapar Omicron diberikan pilihan untuk isolasi secara mandiri di rumah atau isolasi di tempat yang disediakan oleh dinas kesehatan setempat.

Pasien Omicron dapat melakukan isoman secara mandiri di rumah tapi dengan beberapa syarat yang berlaku.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri pada tanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga: Sopir Avanza yang Acungkan Pistol ke Pengemudi Truk Diringkus, Polisi Sebut Pelaku Warga Bekasi

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Isolasi mandiri hanya dapat dilakukan oleh pasien yang bergejala ringan atau tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Syarat Klinis

• Pasien berusia maksimal 45 tahun
• Tidak memiliki komorbid
• Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
• Berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar

Baca Juga: Turnamen Bulutangkis Spain Master 2022 Dibatalkan BWF, Kasus Covid-19 Jadi Kendala

Syarat Rumah

• Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah
• Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
• Memiliki pulse oksimeter
Jika pasien tidak memenuhi semua syarat di atas maka,
• Pasien harus melakukan
isolasi terpusat pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah atau swasta dengan berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas kesehatan setempat.

• Selama menjalankan isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Jadi, bagi pasien yang terkonfirmasi Omicron ada baiknya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menganalisa kondisi tubuh.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Lagu Korea yang Galau dan Bisa Bikin Nangis, Cocok Untuk yang Patah Hati

Apabila terdapat gejala yang berat sebaiknya menghubungi pihak puskesmas terdekat dan tidak boleh luput dari pengawasan.

Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi prokes dan tidak lupa untuk menggunakan masker ketika sedang berada diluar.

Tentunya tidak lupa juga untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi seperti buah-buahan dan sayuran serta vitamin.***

Editor: Sam

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah