JURNAL SOREANG - Sejumlah lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 31 Januari 2022.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendapatkan bukti baru kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penggeledahan tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Negara Malaysia, Nomor 5 Berbahaya, TKI Wajib Tahu Agar Aman
Diketahui, lokasi yang digeledah di antaranya rumah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), rumah kontraktor Ivana Kwelju, dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara," ungkap Ali dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil dan dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh TSS dan kawan-kawan.
Baca Juga: Negara Ini Jadi Terkaya di Dunia Gara-gara Kotoran Burung, Bukan Malaysia atau Arab Saudi
Temuan tim penyidik dalam penggeledahan ini, lanjut Ali, akan dianalisis dan disita KPK.
"Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.