Diduga Terima Suap Rp10 M, KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka

- 27 Januari 2022, 18:58 WIB
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU.
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU. /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

JURNAL SOREANG - Terkait dugaan kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka, terjerat kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Pekan Baru dan Sekitarnya, Jumat 28 Januari 2022

Sedangkan, kata Lili, dua tersangka lainnya merupakan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," ungkap Lili Pintauli dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.

Terkait kasus ini, lanjutnya, KPK menduga Tagop menerima Rp10 miliar dari salah satu proyek di Buru Selatan.

Baca Juga: Mengharukan! Loyalitas Mario Balotelli untuk Italia, Raih Juara Piala Dunia 2022 Qatar

"Di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," ujarnya.

"Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," paparnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah