Terkait kasus ini, tegasnya, para tersangka nantinya akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1).
"Tersangka terancam dengan hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," imbuh Kompol Rosana Albertina Labobar. ***