Bongkar Peredaran Pil Ekstasi Senilai Rp1 Miliar, Polisi Sebut 4.000 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

- 27 Januari 2022, 04:05 WIB
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar bersama jajaran saat menunjukan barang bukti narkoba
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar bersama jajaran saat menunjukan barang bukti narkoba /Jurnal Soreang /Instagram Polrestro Jakbar

Terkait kasus ini, tegasnya, para tersangka nantinya akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1).

Baca Juga: Punya Bakat Luar Biasa, Ini Deretan Idol Korea yang Berasal dari Thailand, Salah Satunya Lisa BLACKPINK

"Tersangka terancam dengan hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," imbuh Kompol Rosana Albertina Labobar. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah