JURNAL SOREANG - Tim gabungan dari Polsek Tanjung Duren bersama Polres Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkoba.
Petugas berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.836 butir, dengan nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar menuturkan, dari pengungkapan narkoba tersebut, sebanyak 4.000 jiwa berhasil terselamatkan.
Baca Juga: Tradisi Gila di Kenya, Tamu Bebas Cicipi Istri, Kok Bisa? Alasannya Mengejutkan
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka berada di TKP Kebon Jeruk, seorang laki-laki berinisial M, sekarang DPO. Di rumah tersebut kita dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi,” ungkap Kompol Rosana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.
Kapolsek melanjutkan, setelah pengungkapan di Kebon Jeruk, jajarannya kembali menangkap tersangka lainnya berinisial RAS di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.
“Di sana kita dapati 11 ekstasi warna hijau dan 11 gram sabu. Kita amankan satu tersangka. Dan satu orang masih kita cari dan kembangkan lagi,” terangnya.
Rosana menyebut, para pengedar ekstasi ini termasuk dalam jaringan lokal (Jakarta). Nantinya, ekstasi tersebut akan diedarkan di Jakarta.
“Harga satu butir ekstasi sekitar Rp500 ribu,” ucapnya.
Terkait kasus ini, tegasnya, para tersangka nantinya akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1).
"Tersangka terancam dengan hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," imbuh Kompol Rosana Albertina Labobar. ***