Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster

- 26 Januari 2022, 21:42 WIB
Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster  Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster
Kemendikbudristek Gelar Vaksinasi Booster Bagi 7.500 Pegawai, Ini Cara agar Dapat Vaksinasi Booster /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek menggelar vaksinasi lanjutan (booster) untuk pegawai mulai tanggal 25 s.d. 29 Januari 2022. Bertempat di dua lokasi, yaitu Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikbudristek dan Auditorium Gedung D Lantai 3 Kemendikbudristek, vaksinasi menarget sebanyak 1.500 dosis per hari.

Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan pendampingan dan pemantauan dari Puskesmas Kecamatan Tanah Abang. Vaksin yang digunakan adalah Pfizer sesuai ketersediaan dan arahan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

“Kami mendukung pemberian vaksin booster untuk 7.500 pegawai di lingkup Kemendikbudristek karena kegiatan ini selain mendukung program pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19, juga untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai agar kita semua bisa bekerja dengan aman,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Mantap! Capai Target Vaksinasi, Nakes dan Stakeholder Kecamatan Cikancung Bandung Diganjar Penghargaan

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, vaksinasi lanjutan hanya diperuntukkan bagi yang sudah memiliki nomor tiket vaksin ke-3 dan sudah aktif pada aplikasi PeduliLindungi dengan jarak dari vaksin ke-2 yakni lebih dari enam bulan.

Bagi pegawai yang telah menerima tiket vaksin booster, namun belum 6 bulan dari dosis kedua hingga pemberian vaksin lanjutannya ditunda sampai enam bulan.

Bagi pegawai yang telah enam bulan dari dosis ke-2 namun belum dapat tiket vaksin, maka pemberian vaksin booster-nya ditunda sampai terbit tiket booster-nya.

Bagi ibu hamil dapat diberikan booster vaksin Covid-19 dengan menggunakan Pfizer sesuai dengan keamanan yang telah dikeluarkan.

Baca Juga: Optimalkan Vaksin Anak, Ruli Hadiana: Suksesnya Vaksinasi dan Disiplin Prokes, Dorong Pelaksanaan PTM

“Untuk para penyintas Covid-19 yang akan vaksinasi booster dan sudah enam bulan dari dosis kedua, maka diberikan sesuai ketetapan yang berlaku yaitu berjarak tiga bulan dari sembuh jika gejala berat dan berjarak satu bulan jika gejala ringan atau sedang,” jelas Sekretaris Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Jamjam Muzaki.

Untuk mengecek tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu melalui laman dan aplikasi PeduliLindungi.

Pengecekan melalui laman, masyarakat dapat mengunjungi pedulilindungi.id. Lalu masukkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tekan menu periksa, kemudian akan muncul status dan tiket vaksinasi.

Baca Juga: Vaksinasi Kebangsaan Percepat Indonesia Bebas Covid-19

Pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi dapat dilakukan dengan membuka aplikasinya terlebih dahulu. Masyarakat disarankan untuk masuk menggunakan akun yang terdaftar, lalu tekan menu “Profil”, pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”. Jika sudah terdaftar, akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster. Tiket vaksin dapat dicek melalui menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

“Bagi masyarakat yang sudah divaksinasi, mohon kurangi aktivitas berlebihan, istirahat yang cukup, jaga pola makan sehat serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pesan Jamjam.

Ia mengungkap, pada hari pertama sudah terlaksana vaksinasi booster bagi 1.445 pegawai dan belum ada pegawai yang menyampaikan keluhan kesehatan pasca divaksinasi.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah