Hal itu dilakukan, sambungnya, sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta.
Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Senin 24 Januari 2022
Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.
"Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," sambungnya.
Baca Juga: Sering Tertunda, Inilah Pentingnya Istirahat di tengah Jadwal yang Begitu Padat
Hasil pemeriksaan dengan sejumlah fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut.
Dia (Riko), diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jut, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," imbuh Irjen Pol RZ Panca Putera.
Baca Juga: Bahaya Sering Merasa Bersalah saat Ingin Istirahat, Cek Penjelasannya