Bupati Langkat TRP Resmi Jadi Tersangka Garong Uang Rakyat, KPK Beberkan Kronologi OTT di Kedai Kopi

- 20 Januari 2022, 13:30 WIB
Penyidik KPK menunjukkan sejumlah barang bukti sejumlah uang hasil operasi tangkap tangan (OTT)
Penyidik KPK menunjukkan sejumlah barang bukti sejumlah uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana garong uang rakyat (korupsi).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, TRP menerima sejumlah uang dalam kesepakatan proyek.

Kasus tersebut berkenaan dengan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya.

Baca Juga: Selain RNC, Berikut 4 Kuncian Mematikan yang Sering Dipakai Petarung MMA

KPK membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berawal dari informasi masyarakat kepada KPK pada 18 Januari 2022. 

"Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak. Antara lain, saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 20 Januari 2022.

Diduga, ungkap Ghufron, ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh saudara MR sebagai pihak swasta kepada TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ.

Baca Juga: Masih Ingat Pohon Kina? Kini Kisahnya Diangkat dalam Film Dokumenter Cerita Kina Dari Bumi Pasundan

Dilanjutkannya, MSA, IS, dan SJ kemudian menunggu MR di salah satu kedai kopi. Lalu, MR menemui ketiganya di kedai kopi tersebut.

"MR langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ, dan IS," sambung Ghufron.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x