Sudah Sesuai UU, Menteri PPPA Dukung Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

- 20 Januari 2022, 07:17 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga /Jurnal Soreang /Kemen PPPA

JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turut bersuara atas kasus ini.

Bintang menyebut, tuntutan JPU tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bekasi Diringkus, Polisi Amankan Senpi Rakitan

Hal itu disampaikan Bintang seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu 19 Januari 2022.

Turut hadir mendampingi, Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," tutur Bintang dalam keterangannya, dikutip dari PMJ, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Yogyakarta dan Sekitarnya, Kamis 20 Januari 2022

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, sudah ada pengembangan Pasal 81. "Yang dulunya ada 3 pasal, sekarang ada 5 pasal," sambung Bintang.

Ia menegaskan, tuntutan Kajati, yang juga langsung menjadi JPU dalam kasus Herry Wirawan, sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x