Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bekasi Diringkus, Polisi Amankan Senpi Rakitan

- 20 Januari 2022, 06:58 WIB
Enam tersangka komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota
Enam tersangka komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Bekasi, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam pengungkapan aksi tindak pidana ini, kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengungkapkan, dari enam tersangka yang berhasil ditangkap 3 di antaranya residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Yogyakarta dan Sekitarnya, Kamis 20 Januari 2022

Para pelaku dalam menjalankan aksinya, kata Hengki, dilakukan di dua wilayah yakni di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.

"Mereka berbagi peran. Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada juga sebagai otak pencurian," jelas Hengki dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 19 Januari 2022.

Hengki menyebut, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar BPKB, lima lembar STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, dan berbagai macam barang hasil curian.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Kota Bandung dan Sekitarnya, Kamis 20 Januari 2022

"Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 1951 dan pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya.

Hengki menuturkan, para tersangka yang ditangkap di antaranya S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x