Baru 8 Hari Dibuka, Pemberangkatan Jamaah Umrah Kembali Ditutup Sementara

- 16 Januari 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi jamaah Umrah.  Kemenag menghentikan sementara pemberangkatan jamaah Umrah.
Ilustrasi jamaah Umrah. Kemenag menghentikan sementara pemberangkatan jamaah Umrah. /hardiman hardiman/Unsplash.com

Hilman menuturkan, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri.

Dimana Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan. Sebab yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi di sini yang berperan swasta dan menjadi B to B (Bisnis to Bisnis), Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur.

Artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," katanya.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Sudah Dieksekusi Mati dengan Ditembak 13 Januari 2022, Ini Faktanya

Jika evaluasi dengan kementerian terkait sudah selesai, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak. Jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi, mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah