Ditetahui Identitasnya, Polisi Buru Pemasok Narkoba Tembakau Sintetis ke Komika Fico Fachriza,

- 16 Januari 2022, 14:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama jajaran menunjukan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama jajaran menunjukan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis. /PMJ News

Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. 

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Komika Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x