JURNAL SOREANG - Komika Fico Fachriza ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Fico yang mengenakan baju tahanan dan tangan tanpa borgol dihadirkan di depan awak media.
Baca Juga: Hati Hati! Pertanda Agar Tetap Waspada, Simak 7 Arti Mimpi Berkaitan Dengan Hantu
Awalnya, Fico Fachriza tampak tenang saat dihadirkan. Namun, perlahan Fico mulai menangis sesenggukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Fico ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Jazy Blod berisi tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan, alasan penggunaan narkotika ini untuk membantu yang bersangkutan agar mudah tidur," kata Zulpan dalam konferensi, dikutip dari PMJ News, Jumat 14 Januari 2022.
Ditempat yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander menambahkan, Fico membeli narkoba jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial.
Adapun sosok yang menyuplai narkoba itu, lanjut Dony, pemasoknya tersebut kini tengah dalam proses pengejaran petugas.