Lakukan Penyidikan Dugaan Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Berikut Permintaan KPK

- 9 Januari 2022, 06:25 WIB
Ali Fikri, Plt Juru bicara KPK
Ali Fikri, Plt Juru bicara KPK /Jurnal Soreang /Dok.KPK

"Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi," bebernya.

Baca Juga: Hati-hati Para Istri Jangan Pernah Katakan ini Terhadap Suami, Bisa Masuk Neraka Lho

Orang kepercayaan itu sambung Ali, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).

Orang kepercayaan lainnya ungkap Ali, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). 

"Kedua Camat tersebut, juga mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY)," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Medan dan Sekitarnya, Minggu 9 Januari 2022

Selain itu kata ia, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta," imbuh Ali Fikri. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah