JURNAL SOREANG - Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat Effendi terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Terkait hal ini, KPK mengimbau semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan secara sengaja dugaan suap yang menyeret Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tegas Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 8 Januari 2022.
Ali menjelaskan, dalam kasus ini Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan.
Lahan yang digunakan, lanjut Ali, yakni untuk proyek pengadaan yang dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Baca Juga: Moncer di Timnas Indonesia, Witan Sulaeman Langsung Lamar Sang Kekasih Rismahani
"Proyek-proyek itu antara lain, yakni pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar," terangnya.
Ali menyebut, sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'.