JURNAL SOREANG - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status tersangka terhadap Rahmat Effendi, terkait dugaan kasus suap yakni penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terkait kasus dugaan suap tersebut yang melibatkan Rahmat Effendi, KPK menyita sejumlah uang dengan nilainya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: 7 Fakta Turkmenistan, Negara yang Dijuluki Sebagai Korea Utaranya Asia Tengah
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2,7 miliar," jelas Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Januari 2022.
Firli menjelaskan, selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya yang turut serta dalam perkara tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut, lanjut Firli, masing-masing berinisial AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL.
Baca Juga: Cetak Gol Penalti, Bruno Cantanhede Bawa Kemenangan Bagi Persib atas Persita
"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," jelas Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 5 Januari 2022 siang.