"Narkoba jenis pil ekstasi akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2022," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Wow! Selama Setahun Polresta Bandung Tangani 192 Kasus Narkoba, Polisi Juga Amankan 215 Tersangka
"Masih kita dalami dan mohon waktunya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," imbuh Kompol Danang Setiyo. ***