Tertuang dalam SKB 4 Menteri, Sekolah dan Kampus Wajib Tatap Muka Terbatas Dimulai 2022

- 27 Desember 2021, 16:04 WIB
Pembelajaran tatap muka di SMK Negeri 6 Jakarta. /Jurnal Soreang/Polri TV/
Pembelajaran tatap muka di SMK Negeri 6 Jakarta. /Jurnal Soreang/Polri TV/ /

JURNAL SOREANG - Tertuang dalam surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahwa satuan pendidikan diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai tahun 2022 mendatang. 

4 Kementerian tersebut antara lain Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 4 Menteri tersebut di antaranya Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Temui Keluarga Handi dan Salsa, KSAD Dudung Sebut Tidak Berkeprimanusiaan, 3 Oknum TNI Layak Dipecat

Kebijakan ini tertuang dalam SKB 4 menteri, dimana aturan terkait PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022.

SKB ini, isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru dijelaskan, seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas. 

Baca Juga: Ericko Lim Konfirmasi Telah Putus dengan Listy Chan, Sang Mantan Beri Selamat kepada Winson

Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya, dimana hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah