"Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp221,664 triliun," bebernya.
"Terkait hal ini, PPATK juga sudah punya perhitungan tersendiri terkait perputaran uang untuk kasus transaksi narkotika, dimana umlahnya jauh lebih besar," imbuh Ivan Yustiavandana. ***