Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 di Tahun Baru, Ini Permintaan Pemerintah kepada Warga

- 15 Desember 2021, 05:56 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto./infopublik.id/
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto./infopublik.id/ /

Airlangga juga menegaskan, hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. 

"Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat," terangnya.

Tetapi sambung Airlangga, demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara jelas Airlangga, untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Ini Cara Cegah Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021

"Yaitu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan," pungkas Airlangga Hartarto. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah