Pukat UGM: Tidak Ada yang Istimewa dalam Pemberantasan Korupsi

- 10 Desember 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa
Ilustrasi korupsi. Penanganan korupsi di Indonesia dinilai tak istimewa /Pixabay

JURNAL SOREANG- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, menyatakan, penegakkan hukum terhadap koruptor yang dilakukan KPK, tidak ada yang istimewa.

Bahkan, Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, penegakkan hukum yang dilakukan belum memberi efek jera pada koruptor.

Karena itu, Yuris menyarankan, KPK memberi hukuman berupa pemiskinan kepada koruptor.

Baca Juga: Metode Pemberantasan Korupsi Harus Diperbaiki dan Disempurnakan, Berikut Permintaan Jokowi pada KPK

"Pemiskinan itu kan bahasa sederhana. Bahasa terminologi yang lebih baik perampasan aset. Jadi semestinya siapa pun yang melakukan korupsi, semestinya penegak hukum bisa mengejar seluruh aset hasil korupsinya" kata Yuris.

Pertanyaan penting pada Hakordia ini adalah, apakah Anda setuju koruptor dimiskinkan? Atau ada ide lain untuk memberi koruptor efek jera? 

Sementara pada  Kamis, 9 Desember 2021. Presiden Jokowi datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Pada kesempatan itu, Jokowi mengatakan, metode pemberantasan korupsi harus bisa diperbaiki dan sempurnakan.

Baca Juga: Jangankan Korupsi, Untuk Nafkah Pribadi Saja Sang Raja Harus Melakukan Ini

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @kbr.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah