Kasus Bunuh Diri Mahasiswi di Mojokerto, Polri Pecat Bripda Randy Bagus Secara Tidak Hormat

- 6 Desember 2021, 21:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi keterangan kepada wartawan. /Jurnal Soreang/Divisi Humas Polri/
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi keterangan kepada wartawan. /Jurnal Soreang/Divisi Humas Polri/ /

JURNAL SOREANG-Kepolisian berhasil mengungkap kasus bunuh diri seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari di Kabupaten Mojokertoz, Jawa Timur (Jatim).

Korban bunuh diri seorang mahasiswi tersebut ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan seorang anggota Polri yakni Bripka Randi Bagus yang diduga terlibat atas kematian mahasiswi tersebut.

Baca Juga: Begini Nasib yang Harus Diterima Bripda Randy Hari Sasongko, Dulu Gagah Kini Pakai Baju Oranye

Terkait hal ini, Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam Keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Desember 2021.

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Profil Lengkap Korban Novia Widyasari dan Terduga Pelaku Randy Bagus, Kasus Pemerkosaan Hingga Bunuh Diri

Langkah ini menurut Dedi, sudah sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x