Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Hadi Supraptoyo mengungkapkan, Randy memang sengaja menyuruh Novia untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Untuk kejahatan yang dilakukannya kini dikenakan hukum pidana selama maksimal 5 tahun dipenjara.
Baca Juga: Diduga Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto, Polri Pastikan Oknum Anggota Ditindak Tegas
Hal itu merujuk kepada Pasal 348 KHUP dan Pasal 55 KHUP mengenai tentang tindakan menggugurkan janin di dalam kandungan***