Soal Kasus Bentrok PP dengan FBR di Tangerang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

- 29 November 2021, 12:32 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

Pihaknya pun juga mengaku telah mengantongi identitas beberapa anggota FBR yang menjadi calon tersangka.

"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan namanya," jelasnya.

Deonijiu menyebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Baca Juga: Aksi Ricuh hingga Pengeroyokan Oleh Oknum Ormas, Polisi Temukan dan Sita Sajam dan Stik Golf

"Selain itu, ada juga tersangka juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," tandas Kombes Pol Deonijiu De Fatima. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah