JURNAL SOREANG-Kasus bentrokan antar organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR), pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka baru.
Bentrokan yang terjadi antar kedua ormas tersebut, terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan satu orang tersangka baru tersebut juga merupakan anggota ormas PP, sama dengan empat tersangka lainnya.
Baca Juga: Buntut Bentrok PP dan FBR Berujung Aksi Tindak Pidana, Polisi Bakal Tertibkan Ormas di Tangerang
"Lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari PP," ungkap Kombes pol Deonijiu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 28 November 2021.
Kendati demikian, Deonijiu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas satu tersangka baru tersebut.
Menurutnya, terkait kasus ini, polisi masih terus melakukan pendalaman bentrokan yang terjadi antar dua ormas ini.
Pendalaman kasus, lanjut dia, untuk menemukan tersangka dari pihak ormas FBR yang turut menyerang dan terindikasi melukai korban dari pihak ormas PP.
Pihaknya pun juga mengaku telah mengantongi identitas beberapa anggota FBR yang menjadi calon tersangka.
"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan namanya," jelasnya.
Deonijiu menyebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Baca Juga: Aksi Ricuh hingga Pengeroyokan Oleh Oknum Ormas, Polisi Temukan dan Sita Sajam dan Stik Golf
"Selain itu, ada juga tersangka juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," tandas Kombes Pol Deonijiu De Fatima. ***