Sebagai informasi, terkait dengan aksi pemukulan tersebut, polisi telah menetapkan satu orang berinisial RC sebagai tersangka. RC dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan.
"Saat ini untuk tersangka pemukulan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain ya, karena dari rekaman yang kita miliki bahwa hasil di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tidak sendiri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya, Jumat 26 November 2021.***