AKBP Dermawan Korban Unras Ormas PP berakhir Ricuh Hingga Terjadinya Pengeroyokan, Polisi: Ada yang Provokasi

- 28 November 2021, 16:15 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat memberikan keterangan pers.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang /PMJ News

Sebagai informasi, terkait dengan aksi pemukulan tersebut, polisi telah menetapkan satu orang berinisial RC sebagai tersangka. RC dijerat dengan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan.

"Saat ini untuk tersangka pemukulan  sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain ya, karena dari rekaman yang kita miliki bahwa hasil di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tidak sendiri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangannya, Jumat 26 November 2021.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah