Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI Berujung Anarkis, 15 Tersangka dari Oknum Anggota Ormas PP Jadi Tersangka

- 26 November 2021, 23:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Unjuk rasa yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang digelar di depan Gedung DPR RI diwarnai tindakan kericuhan, Kamis 25 November 2021.

Dalam kericuhan tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 21 orang oknum anggota ormas PP yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa. 

Baca Juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibongkar, Polisi Sita 1.034 lembar pecahan nominal Rp100 Ribu

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.

Zulpan menyebut, sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. 

Sementara lanjut Zulpan, enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga: Menunggu Plot Twist Untuk Echo dan Swordsman di Serial Hawkeye, Anti Hero atau Anti Villain?

"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," tegas Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x