Soal Bentrok PP dan FBR, Polisi Tetapkan Dua Anggota Ormas Jadi Tersangka

- 24 November 2021, 00:42 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat memberikan keterangan Pers. /PMJ News/
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat memberikan keterangan Pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Terkait bentrok antara organisasi masyarakat (ormas) yakni Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR), dua orang ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menetapkan dua orang anggota ormas sebagai tersangka bentrokan kedua ormas yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 19 November 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyebut pihaknya telah memeriksa 10 orang yang terlibat bentrok. 

Baca Juga: Modus Kejahatan LSM yang Memeras Polisi Sampai Rp2,5 Miliar Terungkap, Berikut Keterangan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polisi, kata Deonijiu, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang terlibat pada peristiwa itu ada dua orang yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Deonijiu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 22 November 2021.

Menurutnya, keduanya diduga telah melakukan penyerangan hingga melukai korban. Dua orang dari kubu ormas FBR diketahui menjadi korban luka bacok dan hingga saat ini masih menjalani perawatan.

Baca Juga: Terinspirasi Peran Superhero yang Dimainkannya, Robert Downey Jr. Ubah Gaya Hidup

“Yang bersangkutan juga membawa sajam (senjata tajam) pada saat itu melakukan penyerangan," terangnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x