Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana.
"Pasal yang disangkakan masih Pasal 170 tentang pengeroyokan, ini kan dilakukan bersama-sama beramai-ramai terhadap korban," imbuh Kombes Pol Deonijiu De Fatima. ***