Soal Bentrok PP dan FBR, Polisi Tetapkan Dua Anggota Ormas Jadi Tersangka

- 24 November 2021, 00:42 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat memberikan keterangan Pers. /PMJ News/
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat memberikan keterangan Pers. /PMJ News/ /

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana.

"Pasal yang disangkakan masih Pasal 170 tentang pengeroyokan, ini kan dilakukan bersama-sama beramai-ramai terhadap korban," imbuh Kombes Pol Deonijiu De Fatima. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah