Soal Teroris dan Bom Bunuh Diri, Ini Penjelasan MUI

- 22 November 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi teroris. MUI tegaskan aksi teroris haram.
Ilustrasi teroris. MUI tegaskan aksi teroris haram. /Instagram/Pixabay/diema/

JURNAL SOREANG - Terorisme dan bom bunuh diri adalah tindakan haram atau melanggar Syariat agama.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Miftachul Akhyar, untuk mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia dan menegaskan dukungan MUI dalam pemberantasan terorisme di tanah air.

“MUI sudah punya Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram, bom bunuh diri juga haram,” kata Miftachul saat jumpa pers usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, Senin, 22 November. 2021.

Miftachul menjelaskan bahwa fatwa tentang terorisme yang melanggar hukum merupakan bagian dari perjuangan para ulama untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan sejahtera.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Katapang Bandung, Akui Miliki Kelainan, Berikut Keterangan Tersangka 

Dalam kesempatan yang sama, Miftachul memastikan pihaknya akan terus menjaga kerjasama yang baik dengan pemerintah.

“Kerja sama MUI dengan pemerintah berjalan dengan sangat baik dan selalu terjaga. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa kita ada disini walaupun sama-sama mendadak. Ini merupakan bentuk kerjasama yang terjaga dan baik,” ujar Miftachul seperti diberitakan Antara.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai fungsinya masing-masing untuk membangun Indonesia sebagai negara yang baik, aman, damai, dan bersatu.

Baca Juga: Kalahkan PSPS Riau, PSMS Medan Amankan Tiket Delapan Besar Liga 2

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah