JURNAL SOREANG - Atas tindak kejahatan telepon atau telekonferensi, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk 48 warga negara asing.
Puluhan warga negara asing yang dibekuk tersebut, merupakan warga negara China dan Vietnam. Dimana 4 pelaku diantaranya, yakni perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut 48 tersangka ini berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.
Baca Juga: Tega, Mayat Bayi Baru Lahir Dibuang di Tumpukan Sampah di Pasar Banjaran Bandung
"48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," ungkap Yusri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 13 November 2021.
Yusri menyebut, tiga TKP tersebut antara lain, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh.
"Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya," terangnya.