Jika Jadi Korban Pemerasan di Wisma Atlet Pademangan, Polisi Imbau Warga Melapor

- 13 November 2021, 16:27 WIB
Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Candra saat memberikan keterangan pers.
Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Candra saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang /PMJ News

Saat dibekuk papar Panji, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, dan satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000.

"Adapun terhadap kedua tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun," imbuh AKP Panji Ali Candra.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah