JURNAL SOREANG - Selebgram Rachel Vennya akhirnya menjadi tersangka usai kasusnya viral setelah kabur dari karantina Wisma Atlet setelah kepulangannya dari Amerika Serikat.
Namun, meskipun status Rachel Vennya telah berubah menjadi tersangka, selebgram ini tidak ditahan karena masa hukumannya hanya satu tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polri Yusri Yunus mengatakan Rachel Vennya dijerat UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
“Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit,” ucap Yusri pada Senin, 1 November 2021
“Ancaman untuk Rachel Vennya adalah penjara selama satu tahun,” sambung Yusri.
Baca Juga: Setelah Sukses Menyelenggarakan MotoGP 2021, Qatar Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2022
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel tetap masih dalam pemeriksaan.