JURNAL SOREANG - Sempat viral beberapa waktu lalu bahwa perairan di Angke dan Ancol di Teluk Jakarta mengandung paracetamol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menemukan pelakunya.
Yakni, pabrik farmasi berinisial MEP yang diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi tersebut.
Baca Juga: Ini Dia 5 Pekerjaan di Jepang dengan Gaji Tinggi bagi Para Pekerja Asing, Berikut Daftarnya
"Sudah ada sanksi administrasi. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," ujar Asep dikutip Antara.
Ia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT).
Adapun jangka waktu membangun instalasi pengolahan limbah itu, lanjut dia, sekitar tiga hingga empat bulan.
"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.
Baca Juga: Suku Samin, Suku yang Masih Menjaga Kebudayaannya Sampai Saat Ini, Simak Asal Mulanya
Sejauh ini, lanjut dia, baru MEP yang terbukti melakukan pencemaran di Teluk Jakarta.