JURNAL SOREANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menerapkan aturan baru mengenai pelaku perjalan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan.
Dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa-Bali harus menunjukan surat keterangan PCR.
"Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru pelaku perjalan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak. Mereka yang diatur adalah melakukan perjalanan transportasi darat 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa dan Bali," Tulis caption @infokabupatenbandung.
Baca Juga: Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Udara Jawa-Bali atau Sebalknya harus Perlihatkan Hasil Tes PCR
Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan mengenai syarat melakukan perjalan darat dan penyeberangan yang melakukan perjalan minimal 250 km atau waktu perjalan 4 jam dari dan kepulau Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi para pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," Ujar Budi.
"Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan lapangan," Ujar Budi.
Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @infokabupatenbandung postingan mendapatkan banyak komentar.