Waduh! Satu Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Dunia Saat Diperiksa di Kejagung

- 22 Oktober 2021, 15:52 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI.
Kantor Kejaksaan Agung RI. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang saksi berinisial IP meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan perkara korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami ingin ucapkan Innalillahi bahwa seorang saksi yang namanya IP yang hadir hari ini," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Inggris Berjaya di Era Ratu Victoria, tapi Jadi Pembawa Penyakit Kerajaan Mematikan, Ini Faktanya

Leonard menuturkan, saksi tersebut, hadir pada sekitar pukul 11.04 WIB, di Gedung Bundar Kejagung. 

Saat akan diperiksa dan baru duduk di ruangan tersebut, kata Leonard, tiba-tiba saksi IP mengalami kejang-kejang.

"Setelah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik dari ruang tunggu saksi Gedung Bundar, saksi IP dibawa ke ruang pemeriksaan 10, dan dipersilakan duduk oleh penyidik," paparnya.

"Namun ketika penyidik telah mempersiapkan, 1 menit sedang mempersiapkan saksi IP sedang duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak nafas dan tidak sadar," tambah Leonard.

Baca Juga: Ingat! Duet Geoffrey Castillion dan Wander Luiz Pernah Bawa Persib Menang Lawan PSS Sleman

Leonard menjelaskan, setelah melihat kondisi IP, tim penyidik langsung menghubungi pihak petugas keamanan dalam (pamdal) untuk melarikan ke petugas medis di klinik Kejaksaan Agung. Kemudian dari klinik, tim medis langsung melakukan pertolongan pertama.

"Tim medis datang ke ruang pemeriksaan 10 dan melakukan upaya terhadap saksi IP dengan memberikan bantuan pernapasan melalui mulut dan dada dari jantung, selanjutnya saksi IP dibawa dengan ambulans Kejagung ke RS Adhyaksa," ujarnya.

Namun, lanjut Leonard, saksi IP dinyatakan meninggal dunia. Saat ini jenazahnya berada di RS Adhyaksa dan akan diserahkan ke pihak keluarga.

"Pimpinan Kejagung menyampaikan turut berduka kepada saksi IP dan keluarga yang ditinggalkan dan diberi tempat yang terbaik di sisi Nya," imbuh Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem FF Free Fire Jum’at 22 Oktober 2021 Baru Dirilis, Segera Klaim Sekarang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo tahun 2016-2019. Ketiga orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.

Para tersangka adalah NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut," jelas Leonard.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah