Dalam kasus ini, Kholis memaparkan kronologi R dalam meminta pungli kepada korban.
Pada awalnya, sekitar pukul 16.00 WIB kepolisian Tanjung Priok berkoordinasi dengan Koordinator Crane, Gilang terkait operator yang bertugas di PT JICT I Dermaga Utara CC 13 Jakarta Utara.
Baca Juga: 8 Kata di Malaysia yang Memiliki Makna Berbeda dengan Indonesia, Jangan Salah Ucap!
"Yang bersangkutan menyampaikan petugas operator RTG kemarin yakni saudara Revilino selanjutnya saudara Gilang memanggil saudara Revilino ke workshop PT JICT I untuk dimintai keterangan terkait adanya pemberitaan di media sosial terkait adanya pungli di PT JICT I Dermaga Utara CC 13," jelasnya.
Berikutnya lanjut Kholis, sekira pukul 15.30 sampai dengan 23.00 WIB, Revilino yang bertugas shift dua di operator Crane melaporkan adanya pungli di PT JICT I Dermaga Utara CC 13.
Pungli tersebut dilakukan terhadap sopir Basri dari PT Gutarama Lintas Buana dengan Nopol kendaraan B9206 UIX.
Selanjutnya, polisi meminta keterangan Revilino selaku operator RTG nomor 13 usai melakukan kegiatan 10 box alat RTG rusak.
Sampai pukul 17.00 WIB, Revilino menunggu petugas dengan kondisi alat menggantung.
Berikutnya pukul 19.00 WIB alat RTG kembali rusak dan pukul 20.00 WIB petugas kembali bekerja.